SMK3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2013 Pasal adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan prosuktif
Dalam penerapan SMK3, terdapat 5 prinsip dasar yang harus diterapkan oleh perusahaan. Jika salah satu prinsip tersebut tidak diterapkan maka konseskuensinya ketika dilakukan Final Audit SMK3 oleh Lembaga Audit Independen akan menjadi Temuan MAJOR. Temuan Major ini berakibat perusahaan dinyatakan TIDAK LULUS/ GAGAL dan diperlukan pembinaan lanjutan oleh Disnakertran setempat sebelum dilakukan Audit Ulang.
5 Prinsip dasar dalam penerapan SMK3 sesuai dengan kebijakan Nasional tersebut yaitu: